Berita Terkini
light_mode
Beranda » Nasional » Lindungi Peternak Rakyat, Kementan Perketat Distribusi DOC Ayam Petelur

Lindungi Peternak Rakyat, Kementan Perketat Distribusi DOC Ayam Petelur

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dok. Kementerian Pertanian

MERCUSUARNEWS.NET – Jakarta Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat pengawasan distribusi Day Old Chick Final Stock (DOC FS) ayam ras petelur untuk memastikan peternak di luar perusahaan pembibit dan perusahaan terintegrasi memperoleh akses yang lebih luas terhadap bibit. Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024, paling sedikit 98 persen DOC FS didistribusikan kepada peternak eksternal, sementara penggunaan untuk kebutuhan internal dibatasi maksimal 2 persen.

Pengaturan distribusi tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga struktur usaha ayam ras petelur tetap berimbang. Ketersediaan DOC sebagai input utama budidaya dinilai harus dapat diakses peternak secara proporsional agar ruang usaha tidak terkonsentrasi pada perusahaan pembibit maupun perusahaan terintegrasi.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam rangkaian koordinasi perunggasan yang dilakukan Kementan pada Agustus 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman untuk memperkuat tata kelola perunggasan sekaligus melindungi keberlanjutan usaha peternak rakyat.

Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional di Balai Besar Veteriner Farma (Pusvetma), Surabaya, 11 Agustus 2026, Mentan Amran menegaskan pemerintah akan menjaga keseimbangan kepentingan antara peternak rakyat dan dunia usaha.

“Kami sayang pengusaha, kami sayang peternak kecil. Kami di tengah, bagaimana tumbuh bersama,” kata Mentan Amran.

Namun, Mentan Amran menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku usaha yang memanfaatkan kesulitan peternak atau melanggar kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Jangan ada bermain-main, kami pasti cabut izinnya. Kami tidak beri ruang. Kalau kami sekali cabut, selama kami masih menjabat tidak akan kami berikan izin impor,” tegas Mentan Amran.

Arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti dalam Rapat Koordinasi Perunggasan pada 14 Agustus 2026. Salah satu pembahasan utama adalah memastikan distribusi DOC FS ayam ras petelur berjalan sesuai ketentuan dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2024.

Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Hary Suhada, menjelaskan pengaturan tersebut bukan kebijakan yang disusun pemerintah secara sepihak. Ketentuan distribusi DOC lahir dari aspirasi peternak yang telah dibahas bersama asosiasi, koperasi, dan pemangku kepentingan perunggasan.

“Permentan Nomor 10 Tahun 2024 ini merupakan hasil dari aspirasi peternak melalui asosiasi dan koperasi yang sebelumnya sudah kita bahas bersama melalui forum public hearing. Jadi, ketentuan ini lahir dari masukan peternak dan para pemangku kepentingan perunggasan,” ujar Hary.

Dalam ketentuan tersebut, penggunaan DOC FS untuk kepentingan internal pembibit atau perusahaan terintegrasi dibatasi maksimal 2 persen, sedangkan paling sedikit 98 persen harus didistribusikan kepada peternak eksternal. Komposisi tersebut diarahkan untuk memastikan peternak memperoleh akses terhadap DOC sekaligus mencegah penguasaan budidaya ayam ras petelur secara berlebihan oleh pelaku usaha yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Menurut Hary, kepastian distribusi DOC menjadi penting karena menyangkut keberlanjutan usaha peternak. Tata kelola DOC juga berkaitan langsung dengan pengendalian populasi ayam petelur dan keseimbangan produksi telur nasional.

Karena itu, Kementan akan memperkuat pemutakhiran data mulai dari populasi ayam, kapasitas kandang, produksi dan distribusi DOC, hingga produksi serta penyerapan telur. Pengawasan terhadap pergerakan DOC FS antardaerah juga diperkuat bersama kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.

Data tersebut diperlukan untuk memastikan jumlah DOC yang diproduksi dan didistribusikan dapat dipantau secara lebih akurat. Dengan basis data yang kuat, pemerintah dapat mendeteksi lebih dini potensi ketidakseimbangan populasi dan produksi yang dapat berujung pada kelebihan atau kekurangan pasokan telur.

Penataan DOC juga berjalan beriringan dengan pengendalian populasi ayam petelur. Pemerintah bersama asosiasi dan koperasi mendorong percepatan afkir ayam petelur berumur lebih dari 90 minggu. Penyerapan ayam afkir juga didorong melalui BUMN pangan dalam bentuk karkas untuk membantu menjaga keseimbangan antara kapasitas produksi dengan kebutuhan pasar.

Di sisi lain, Kementan mendorong penguatan ruang usaha peternak rakyat dengan mengusulkan agar usaha budidaya ayam ras masuk dalam daftar negatif investasi. Langkah tersebut diarahkan untuk mengendalikan ekspansi usaha baru bermodal besar tanpa menutup ruang bagi investasi pada bagian lain dalam rantai industri perunggasan.

Penguatan distribusi DOC juga dilengkapi dengan upaya menjaga ketersediaan pakan, konsolidasi produksi dan pemasaran melalui asosiasi serta koperasi, hingga perluasan akses pasar. Kementan mendorong peternak rakyat tidak hanya kuat di pasar domestik, tetapi secara bertahap mampu mengambil bagian dalam peluang ekspor produk perunggasan.

Dengan distribusi minimal 98 persen DOC FS ayam ras petelur kepada peternak eksternal, penguatan pengawasan pergerakan DOC, serta pemutakhiran data produksi dan populasi, Kementan mendorong tata kelola perunggasan yang lebih berimbang dari hulu. Kebijakan tersebut diarahkan agar akses terhadap bibit tetap terbuka bagi peternak, produksi dapat dikendalikan sesuai kebutuhan, dan peternak rakyat memiliki ruang yang kuat untuk berkembang dalam industri perunggasan nasional.

  • Penulis: Redaksi
expand_less